Dinas Pendidikan Sungai Penuh Gelar Sosialisasi BOSP 2024

Spread the love

SUNGAI PENUH, INVESTIGASI_ Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh menggelar acara Sosialisasi pada hari Selasa dan Rabu 6-7 Februari 2024 di Aula Hotel Arafah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOSP).

Kegiatan Sosialisasi BOSP Tahun Anggaran 2024 ini dihadiri Kepala Sekolah dan Bendahara guna memberikan pemahaman terhadap kualitas dalam perencanaan,penganggaran,pelaporan, dan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana BOSP di tahun 2024, Ini sebagai dampak dari usaha pemerintah dalam merelaksasi ketentuan syarat penyaluran Dana BOSP Tahap I dan memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan di Tahap II. Ketentuan ini merupakan langkah percepatan penyaluran dengan tetap menjaga akuntabilitas.

Kemudian satuan pendidikan dalam menyusun anggaran harus segaris dan seirama dengan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kementerian atau pusat dan mengalokasikan kebutuhan di masing-masing lembaga secara bijaksana dan proporsional imbuh Kepala Dinas Khaidirman,S.Pd.M.Si hal ini demi mendukung kelancaran pembelajaran di satuan Pendidikan,Kepala Dinas Pendidikan Kota mengharapkan semoga satuan pendidikan diberi kemudahan dalam pengelolaan BOSP lebih baik, lebih lancar dan tidak ada masalah. Dalam sambutannya, mengungkapkan pentingnya pemahaman yang baik terkait Juknis BOSP 2024 guna mendukung kelancaran operasional satuan pendidikan di Kota Sungai Penuh ini. Acara sosialisasi kata beliau mendatangkan Narasumber dan pemateri dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Bakeuda, Kapolres, Inspektorat Pemda Sungai Penuh, KPPN Sungai Penuh dan dari Diknas Kota Sungai Penuh sendiri.
Salah satu Pemateri dari KPPN Sungai Penuh hadir sebagai Nara Sumber Bapak Jon Hendri didampingi Adam Aji Pangestu.

Sesuai tugas dan fungsinya KPPN Sungai Penuh sebagai Financial Advisor di daerah yang berfokus pada advisory pengelolaan Transfer Ke Daerah, Pengelolaan APBD, dan Sinkronisasi APBN dan APBD melalui pelaksanaan kegiatan Sinkronisasi Anggaran Pusat/Daerah, Layanan Pengguna, dan Monitoring. Di acara sosialisasi tersebut peran sebagai Financial Advisor di daerah dan memberikan sharing knowledge mengenai Regulasi Penyaluran Dana BOSP Tahun 2024 kepada stakeholder KPPN Sungai Penuh. Para nara sumber dalam acara Sosialisasi tersebut mengupas terhadap Perencanaan, Penyaluran, Pencairan dan Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Lingkup Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Tahun 2024.
Bapak Jon Hendri memaparkan materi Regulasi dan Penyaluran Dana BOSP TA 2024 Kegiatan ini berlanjut dengan sesi pertanyaan yang melibatkan seluruh peserta sosialisasi.

Adapun yang perlu diketahui bahwa KPPN Sungai Penuh siap salurkan berdasarkan adanya Kebijakan Pemerintah atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik ditujukan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan: mencapai prioritas nasional; mempercepat pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan layanan publik; mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; dan/atau mendukung operasional layanan publik, dalam DAK Nonfisik terbagi menjadi beberapa jenis yaitu Dana Bantuan Operasioanl Satuan Pendidikan (BOSP), Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan DAK Nonfisik Lainnya. Sedangkan Dana BOS termasuk kedalam jenis Dana BOSP yang terbagi menjadi Dana BOS Reguler dan Kinerja. Penyaluran dananya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Satuan Pendidikan. Dana BOSP ini disalurakan melalui 2 tahap. Tahap I sebesar 50% disalurkan paling cepat bulan Januari. Tahap II sebesar sisa dari pagu alokasi yang belum disalurkan, disalurkan paling cepat pada bulan Juli.

Penyaluran dana BOSP dilakukan oleh KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus berdasarkan nota dinas rekomendasi penyaluran dari DJPK dan DJPb c.q Direktorat Pelaksanaan Anggaran. Di dalam materi yang diberikan oleh nara sumber terhadap Proses Bisnis Penyaluran Dana BOSP yaitu Ditjen PAUD, Dikdasmen Kemendikbudristek menerbitkan surat rekomendasi penyaluran Dana BOSP setelah melakukan validasi supplier Satuan Pendidikan yang akan masuk ke dalam rekomendasi penyaluran. Lalu mengunggah surat dan ADK tersebut ke OMSPAN untuk disetujui oleh DJPK. dan DJPK c.q Direktorat Dana Transfer Khusus melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan/penolakan atas dokumen yang diunggah. Jika disetujui, diterbitkan Nota Dinas Rekomendasi Penyaluran dan mengirim ADK Rekomendasi ke OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharan Anggaran Negara).

KPPN Sungai Penuh (KPA BUN/PPK BUN/Operator KPPN) melakukan pemantauan pada aplikasi OMSPAN dan Nota Dinas Rekomendasi Penyaluran. Setelah ada Nota Dinas Rekomendasi, dilakukan verifikasi dengan membandingkan antara Nota Dinas Rekomendasi yang telah diterbitkan oleh DJPK dengan data rekomendasi penyaluran pada Aplikasi OMSPAN yang telah disetujui oleh DJPK. Lalu memproses SPP hingga SPM yang kemudian diserahkan ke KPPN sebagai BUN untuk dilakukan penerbitan SP2D

Menyangkut Pendaftaran dan Perubahan Supplier Dana BOSP yaitu KPPN Selaku Kuasa BUN melakukan proses perubahan/pendaftaran data supplier Dana BOSP berdasarkan permintaan dari KPA BUN Penyaluran DTK. Seterusnya KPA BUN Penyaluran DTK melakukan monitoring permohonan perubahan/pendaftaran rekening Satuan Pendidikan pada aplikasi BOS SALUR, menindaklanjuti perubahan/pendaftaran pada aplikasi SAKTI, seterusnya menyampaikan permohonan perubahan/pendaftaran data supplier Dana BOSP kepada KPPN selaku Kuasa BUN. Kemendikbudristek melakukan verifikasi pendaftaran dan perubahan rekening BOSP dan menyampaikannya pada aplikasi BOS SALUR.

Dinas Pendidikan melakukan pendaftaran data rekening Satuan Pendidikan pada aplikasi BOS Salur. Dan pendaftaran data rekening yang disampaikan oleh Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dilampiri dengan Surat Keputusan Kepala Daerah mengenai penetapan Rekening Satuan Pendidikan. Sementara BANK juga melakukan validasi perubahan/pendaftaran rekening Satuan Pendidikan pada aplikasi BOS Salur.
KPPN Sungai Penuh sudah menyalurkan Dana BOS Reguler kepada Pemda Kota Sungai Penuh adalah sebesar Rp11.598.700.000,- (100%) dengan total realisasi sampai dengan 05 Februari 2024 adalah sebesar Rp5.799.350.000,- (50%).

Dana BOS di tingkat Kabupaten/Kota disalurkan untuk satuan pendidikan tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Jumlah Sekolah yang telah mendapatkan penyaluran Dana BOS Reguler ini ada 89 sekolah yang terdiri dari 74 Sekolah Dasar (SD) dan 15 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jumlah Siswa yang menerimanya terdiri dari 8.232 siswa SD dan 3.809 siswa SMP. Pada Sesi Tanya Jawab dalam Hal ini didampingi Moderator Ibu Mira ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh peserta sosialisasi yaitu Apa perbedaan penggunaan antara DAK Nonfisik dengan DAU?

Langsung dijawab narasumber bahwa DAK Nonfisik merupakan Dana Alokasi Khusus yang dialokasikan untuk membantu operasional layanan publik di daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah harus menggunakan dana yang diperolehnya sesuai dengan program, kegiatan, dan/atau kebijakan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan, Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah yang dibagi menjadi 2 yaitu block grant dan spesific grant. Dana DAU ini bisa lebih fleksible digunakan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik, akan tetapi tetap menyesuaikan dengan program/kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pertanyaan yang lain terhadap penyaluran tunjangan guru ASN di daerah disalurkan juga oleh KPPN? Bapak Jon hendri menjawab bahwa KPPN selaku penyalur DTK melakukan penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada pemerintah daerah.

Akan tetapi, penyaluran tunjangan kepada penerima yaitu guru ASN di daerah diserahkan kepada kebijakan dari pemerintah daerah masing-masing. Nara sumber dari KPPN Sungai Penuh telah menyampaikan regulasi mengenai Penyaluran Dana BOSP Tahun 2024 dan telah menyampaikan penyaluran Dana BOS Reguler pada tahap I yang sudah salur pada bulan Januari untuk sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Sungai Penuh dalam hal ini KPPN Sungai Penuh menyampaikan regulasi mengenai Penyaluran Dana BOSP Tahun 2024 dan menginformasikan total dana BOSP yang sudah salur pada tahap I tahun 2024. dan senantiasa selalu memberikan solusi dan rekomendasi terbaik kepada pemerintah daerah mitra kerja termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Pendidikan yang mengalami permasalahan dalam penyaluran transfer ke daerah.

Kabid Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Bapak Roli menutup dan memberikan ucapan terima kasih kepada nara sumber dan memberikan saran kepada para peserta Kegiatan Sosialisasi Perencanaan, Penyaluran, Pencairan dan Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Lingkup Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Tahun 2024 berhasil dilaksanakan secara baik tanpa kendala yang berarti semoga para peserta paham apa yang diberikan oleh para narasumber dan para pemateri terhadap Perencanaan, Penyaluran, Pencairan dan Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Lingkup Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Tahun 2024. Jon Hendri

More From Author

Ledakan Kedua Mengguncang PT. Semen Padang, SOP Kembali Menuai Sorotan

Siapa yang Bisa Mematahkan Quattrick PKS dan Menghadang Mahyeldi Dua Priode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT