Gaya hidup mewah dipamerkan keluarga pejabat melalui media sosial, berujung penyesalan. Ingin viral dengan menggunakan atribut serba mewah dan mahal, ingin tenar berselfi diluar negeri, akhirnya membuka aib sendiri. Ini menimpa beberapa pejabat, akibat anak dan istri yang suka pamer. Hidup mewah, bukan saja terlihat dari gaya sehari hari, tapi juga rumah yang dihuni.
Beberapa pejabat korban viral, sekarang sudah menjalani proses hukum, Rafael Alun Trimsabado. Ketidakwajaran harta kekayaannya, terendus akibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario terhadap David. Sebelum penganiayaan terjadi, Mario memviralkan diri pamer kendaraan mewah, seperti Rubicon dan motor gede. Wajar saja, netizen curiga dengan kekayaan pejabat eselon III tak wajar itu.
Lalu, ada Eko Darmanto, pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta itu, sering pamer kendaraan mewah dan naik helikopter pribadi. Nasib naas juga menimpa Sudarman Harjasaputra. Kepala Badan Pertanahan (BPN) Jakarta Timur ini, viral karena gaya hidup mewah. Dan, menjadi sorotan netizen dengan gaya hidup mewah dirinya dan keluarga di media sosial.
Satu lagi pejabat yang terungkap kekayaan tak wajar, disebabkan pamer harta dilakukan istri dan anaknya di media sosial, Andhi Pramono. Sekarang, Kepala Bea Cukai Makasar yang mempunyai rumah di kawasan Cibubur itu, diperiksa akibat kekayaan tak wajar. Masih banyak lagi, namun belum terungkap. Media sosial disalahgunakan untuk pamer kekayaan, akan membuka peluang untuk mengungkap kekayaan tak wajar.
Apalagi, bagi anak dan istri yang suka selfi mempamerkan segala kemewahan dimiliki. Lalu, bagaimana dengan ASN di Sumbar, baik provinsi, kabupaten/ kota terutama di ‘Instansi Basah’ mengelola dana APBD melalui pekerjaan infrastruktur. Memang tak viral di medsos, tapi rumah mewah, bisa menjadi jawaban. Dan, ada beda gaya hidup ASN di ‘Dinas Basah’ dengan ASN lain.
‘Instansi basah’ yang berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa, memang rentan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Biasanya, sudah terendus, saat proses lelang oleh Pokja dan panitia. Rentan gesekan kepentingan dan KKN dalam proses tender demi memenangkan rekanan titipan atau jagoan
Begitu juga Kepala Dinas, Kabid maupun Kasi yang merangkap juga sebagai Penggunan Anggaran (PA), Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas lapangan, termasuk tim PHO/PHO. Ada indikasi fee dan ‘main mata dengan rekanan. Dengan penghasilan tambahan itu, wajar mereka bisa bergaya hidup memang. Namun, juga rentan jeratan hukum. Seperti yang terjadi baru baru ini di Dinas Pendidikan Sumbar
Padahal dilihat dari gaji dan tunjangan juga sama dengan ASN lainnya. Tapi gaya hidup dan penghasilan tambahan jadi pembeda. Padahal, besaran gaji yang diterima berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011, tentang Pedoman Penyusunan Karier Pegawai Negeri. PNS itu terdiri 4 golongan, yakni golongan 1, II, III dan IV. Di masing masing golongan tersebut terdapat beberapa pangkat,, sama gaji pokok serta tunjangan yang diterima, Tapi, ada tambahan lain, berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur di instansi basah itu. Ini jadi pembeda
Gaji ASN diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang perubahan Ke delapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Tunjanganpun diatur dalam PP 7/1977 BAB, tentang tunjangan. Bedanya, hanya penghasilan tambahan didapat dari cara kongkalingkong. Wajar saja, mereka bergaya hidup mewah, rumah mewah dan mobil lebih dari satu. Dan, ditenggarai juga memiliki istri lebih dari satu.
Penulis
Novri Investigasi
Wartawan Utama
Very interesting information!Perfect just what I was searching for!Raise blog range