
PADANG, INVESTIGASI- Pemerintah Kota Padang terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dengan mengoptimalkan pencapaian nilai kepatuhan standar pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar saat diskusi Standar Pelayanan Publik bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (1/2/2024).
“Pada 2023 lalu Pemko Padang memperoleh predikat kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar kualitas tinggi dengan nilai 82,64. Tetapi untuk standar ibukota provinsi, itu belum cukup. Padang harus jadi yang terbaik, minimalnya di Sumbar,”ucap Ekos Albar.
Pemerintah Kota Padang sudah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan pelayanan publik. Upaya yang diberikan, diantaranya, layanan Padang Command Centre 112 (layanan informasi publik), layanan melalui gedung Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan memindahkan Mal Pelayanan Publik (MPP) kepada pusat perbelanjaan yang bertempat di lantai 4 Plaza Andalas. Agar lebih mudah dan sarananya lebih refresentatif.
“Pemko berterima kasih sekaligus mengharapkan kepada Ombudsman agar terus memberikan saran dan masukan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang, agar nilai kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kota Padang dapat meningkat,” ,
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani antara lain mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik.
Penilaian dilakukan pada instansi pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Kesehatan Kota Padang. —Richard