Oleh : Aulia
Dosen Universitas Andalas

Beberap hari belakangan ini, publik dihebohkan oleh pemberitaan tentang kerjasama antara 50 perguruan tinggi negeri dan swasta, termasuk ITB dan UGM, dengan perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk “membantu?” mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT). Kerjasama ini menuai kontroversi, karena sebelumnya banyak kasus yang menunjukkan dampak negatif dari pinjol, seperti bunga tinggi, tenor pendek, dan penagihan yang tidak manusiawi. Banyak mahasiswa yang terjerat hutang dan mengalami tekanan psikologis akibat pinjol.
Perguruan tinggi seharusnya menjadi lembaga yang berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan akses pendidikan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, dengan menawarkan pinjol sebagai solusi untuk membayar UKT, perguruan tinggi justru menunjukkan pemikiran yang tidak bijak dan tidak peduli terhadap nasib mahasiswa. Rektor sebagai pimpinan tertinggi perguruan tinggi seharusnya tidak menegaskan hal ini kepada mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT, melainkan mencari alternatif lain yang lebih adil dan bermanfaat.
Kerjasama ITB dan Danacita
Institut Teknologi Bandung (ITB) bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Inclusive Finance Group (Danacita) untuk memberikan pinjaman kepada mahasiswa yang membutuhkan bantuan finansial untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT). Pinjaman ini memiliki bunga antara 1,5% hingga 2,5% per bulan, dengan jangka waktu pelunasan 6 bulan atau 12 bulan. Mahasiswa hanya perlu memberikan data diri, data akademik, dan data keluarga sebagai syarat pengajuan pinjaman.
Aturan OJK dan Proses Verifikasi
Danacita mengklaim bahwa pinjol yang ditawarkan kepada mahasiswa telah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk mengenai bunga, tenor, dan proses verifikasi. Danacita juga menegaskan bahwa pinjol ini tidak memaksa mahasiswa untuk mengambil pinjaman, melainkan memberikan pilihan alternatif bagi mereka yang membutuhkan. Danacita juga membantah bahwa pinjol ini melakukan penagihan secara tidak etis, dan mengatakan bahwa perusahaan memiliki tim khusus yang berkomunikasi dengan mahasiswa secara profesional dan humanis.
Pinjaman Khusus Mahasiswa dari LPDP
Pemerintah sedang mencari jalan keluar seiring kontroversi pinjol yang disodorkan kepada mahasiswa untuk membayar UKT. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pinjaman khusus mahasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang akan memberikan bunga rendah, jangka waktu panjang, dan syarat mudah. LPDP akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, perguruan tinggi, dan asosiasi pinjol untuk merumuskan skema pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mahasiswa.
Skema Pinjaman Lain yang Cocok Bagi Mahasiswa
Selain pinjol dan pinjaman khusus mahasiswa dari LPDP, ada beberapa alternatif skema pinjaman yang cocok bagi mahasiswa, seperti sistem pinjaman yang diterapkan di Amerika Serikat (AS) yang baru dibayarkan setelah mahasiswa lulus dan bekerja, atau sistem pinjaman yang dikelola oleh kampus dengan subsidi bunga dari pihak kampus atau pemerintah. Skema pinjaman ini dianggap lebih menguntungkan dan mengurangi beban mahasiswa dibandingkan dengan pinjol.
Kritik dari JPPI dan Amanah UUD 1945
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik keras kerjasama ITB dengan pinjol untuk UKT mahasiswa. Menurut JPPI, hal itu merupakan pelanggaran dan penindasan terhadap mahasiswa dan masyarakat, serta menyimpang dari amanah UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan terjangkau. JPPI juga menuntut ITB untuk membatalkan kerjasama dengan pinjol, dan meminta pemerintah untuk mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah UKT yang meresahkan mahasiswa.