
Pasaman Barat, Investigasionline – Penjabat (PJ) Walinagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Kabupaten Pasaman Barat, Adlis Muchtiar, SE, mengajak seluruh masyarakat untuk mengindahkan Surat Edaran Bupati Pasaman Barat menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah Tahun 2026.
Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan pemerintah nagari terhadap kebijakan daerah dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa di wilayah Pasaman Barat.
Adapun surat edaran dimaksud bernomor 300.1.1/160/Pol-PP.Kar/2026 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 300.1.1/023/Pol PP dan Kebakaran Tahun 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penegasan aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan.
Menurut Adlis, penerbitan edaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Keamanan dan Ketertiban Umum.
Ia menegaskan, seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat mematuhi sejumlah ketentuan yang telah diatur guna menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam edaran itu disebutkan, warga yang meninggalkan rumah untuk melaksanakan Shalat Tarawih maupun ibadah lainnya diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran serta tindak pencurian.
Pemerintah daerah juga menegaskan kepada pemilik rumah makan dan restoran agar tidak membuka atau melayani penjualan pada siang hari selama Bulan Suci Ramadhan, sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang berpuasa.
Selain itu, seluruh pemilik tempat hiburan dan usaha sejenis diwajibkan menutup kegiatan operasionalnya selama bulan Ramadhan. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga suasana tetap kondusif di tengah masyarakat.
Khusus bagi pemilik usaha biliar yang menyediakan hiburan seperti pertunjukan musik, karaoke, live music, maupun hiburan sejenis, diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas hiburan tersebut selama bulan puasa.
Meski demikian, usaha biliar masih diperkenankan beroperasi sebatas aktivitas olahraga secara tertib, dengan menyesuaikan jam operasional serta tanpa menyediakan hiburan tambahan, dan tetap menjaga norma kesopanan.
Pemilik kedai, warung minuman, maupun warung internet yang memiliki televisi, radio, atau playstation juga diminta untuk tidak mengaktifkan perangkat tersebut saat pelaksanaan Shalat Tarawih, yakni mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WIB.
Masyarakat turut dilarang memperjualbelikan maupun membunyikan petasan yang dapat mengganggu ketenangan serta kekhusyukan ibadah selama Ramadhan berlangsung.
Adlis Muchtiar berharap seluruh ketentuan tersebut dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sehingga Ramadhan 1447 Hijriah di Pasaman Barat dapat berjalan aman, nyaman, serta penuh kedamaian bagi seluruh masyarakat. fat


