Air keruh dihulu, akan keruh juga di muara. Kata bijak ini, selaras dengan pekerjaan proyek pengendalian banjir Batang Sumpur milik Balai Wilayah Sungai Sumatera V dikerjakan PT. Bunda. Penuh intrik dan permainan diduga menyertai proyek tersebut
PASAMAN INVESTIGASI_Ibarat tubuh penuh bopeng, begitulah yang terjadi pada pekerjaan proyek pengendalian banjir Batang Sumpur. Persoalan berawal saat lelang. Disebut sebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berperan serta memenangkan perusahaan saat terjadi konflik internal manajemen PT. Bunda. Lelang sarat permainan itu, berujung pada pekerjaan.
Bahkan, persoalan lain menyertai ‘bopeng’ pekerjaan proyek yang dikerjakan PT. Bunda perusahaan asal Pekanbaru. Seperti penggunaan material setempat, pembebasan lahan, upah tukang, keterlambatan pekerjaan. Disebut sebut juga, meninggalkan hutang di warung dilokasi pekerjaan.
Beragam persoalan menyertai proyek senilai Rp12.329.678.000, waktu pelaksanaan 270 hari kalender, terhitung kontrak 17 Maret 2021, menuai sorotan kalangan LSM dan praktisi hukum. Mereka menilai multi permasalahan menyertai proyek PT. Bunda yang dibawa It Daulay warga Pasaman. Berawal dari proses lelang, berlanjut pada pekerjaan fisik dilapangan.
Edwar Bendang, LSM Ampera dengan gamblang menceritakan. Setelah proses lelang bermasalah, pekerjaan fisikpun menuai persoalan. Bahkan, ada indikasi melabrak spesifikasi teknis. Termasuk juga penggunaan material setempat.” Ya, semuanya berawal dari proses lelang, sekarang berlanjut pada pekerjaan,” kata Edwar sembari mengatakan, proyek mulai kontrak 17 Maret 2021 diprediksi progresnya masih dibawah 5 persen
Penyebab keterlambatan pekerjaan, kata Edwar disamping tidak profesionalnya perusahaan, juga disebabkan keterlambatan upah tukang. Disebut sebut juga, sudah lebih seminggu pekerjaan terhenti dan pekerja dari Jawa sudah meninggalkan lokasi pekerjaan.”Mereka pulang ke Jawa disebabkan upah tukang tak dibayarkan,” ulas Edwar sembari mengatakan, info dilapangan uang makan tukang lebih kurang Rp13 juta belum dibayar.
Boy Roy Indra, SH, praktisi hukum, juga menilai ada kesan pekerjaan juga melabrak aturan, terutama menggunakan material lokal. Sementara, dalam kontrak menggunakan quary mempunyai izin. Ini jelas jelas menyalahi, UU Bo 4 Tahun 2009 Jo UU No.3 2020 tentang Minerba pasal 158. Disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud pasal 35, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 Miliar Rupiah
Boy juga mengungkap persoalan lain, masalah pembebasan lahan. Katanya, proyek pengendalian banjir di Nagari Jambak, terkendala masalah pembebasan lahan.” Seharusnya perusahaan lebih kooperatif dan profesional dalam bekerja. Termasuk, kelengkapan dokumen yang dimiliki. Baik itu dukungan material dan pembebasan lahan,” katanya
Benny Utama, Bupati Pasaman, saat dikonfirmasikan via Hpnya juga mengaku adanya masalah pembebasan lahan. Benny menilai, untuk pembebasan lahan ini ada prosedur dan proses dijalani.” Artinya, pembebasan lahan pada pekerjaan proyek ini, butuh proses dan prosedur sesuai aturan. Tak segampang itu saja, melakukan pembebasan lahan, apalagi menyangkut ganti rugi,” kata Benny Utama via hpnya beberapa waktu lalu. Menariknya, PPK BWSS V, Satriawan, kembali gunakan jurus bungkam. Buktiny, meski beberapa konfirmasi via WAnya tak ada tanggapan sama sekali. NV