DHARMASRAYA, INVESTIGASI_Berdasarkan iformasi yang didapat media ini, kurang lebih seribu hetar perkebunan kelapa sawit Tunas Rimba di duga milik pribadi Kantoni yang terbentang di lokasi PT Ragusa, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat. Kebun sawit, berlokasi dalam kawasan Hutan Produksi (HP) itu, terkesan instansi terkait ada indikasi tutup mata .
Sementara, Titin salah seorang pegawai tetap perkebunan kelapa sawit Tunas Rimba (21/4) di kantor nya menyebutkan, kebun kelapa sawit ini proses penanamannya di tahun 2004- 2005. Setahunya, perkebunan ini sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Masalah terbitnya di tahun berapa, ia mengaku tidak tahu.
“Luas lahan ini cuman berkisar 150 hektar. Masalah lokasi dalam kawasan hutan produksi atau tidaknya saya tidak tahu, itu bukan wewenang saya tidak ada untuk menjawab nya. Sebaik nya konfirmasi saja dengan managet Tris atau Memet kordinator lapangan,” jawab Titin.
Terpisah Kepala UPTD KPHP Dharmasraya Unit VII, Dinas Kehutà nan Sumbar, Hendra Bakti Putra, Jum’at (22/4), sambil berlalu mengatakan, apabila perkebunan kelapa sawit Tunas Rimba tidak memiliki izin, berarti ilegal.
“Masalah lokasi dalam kawasan hutan atau tidak, sudah satu tahun saya bertugas di sini tidak ada masyarakat melaporkan. Kalau bagi saya sepanjang itu tidak merugikan kepada masyarakat atau pemerintah boleh boleh saja. Tapi apabila perusahaan yang lengkap legalitasnya terdaftar di kantor kami, seperti PT BRM itu baru di bawah kepengawasan kami. Selagi perusahaan tidak terdaftar di dinas kami tentu jelas tidak ada wewenang kami untuk melakukan pengontrolan,” jawabnya Hendra Bakti Putra dengan nada tinggi.
Pahrevi, Badan Penelitian Aset Negara dan Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) menyikapi jawaban Kepala UPTD KPHP Dharmasraya unit VIII Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, mengatakan selagi tidak ada laporan dari masyarakat itu boleh boleh saja.
Menurutnya, itu adalah bahasa ngawur dan kepala UPTD tersebut tidak memahami Undang undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Dan, itu salah satu pokok kinerja Dinas Kehutanan
Ia juga mengatakan, seorang Kepala UPTD menyebut selagi tidak ada merugikan masyarakat dan pemerintah boleh boleh saja. Itu, bahasa ngaur lagi. Apabila hutan kawasan dialih fungsikan sesuai dengan prosedur harus di putihkan dulu. Jikalau itu tidak dilakukan oleh pemilik perkebunan tentu jelas tidak bisa di urus legalitasnya.
“Kalau tidak ada legalitas sudah pasti menimbulkan kerugian negara. Kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional regional dan internasional. Sebab, perusakan hutan itu suatu perbuatan kejahatan luar biasa. Harapan kita kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, harus ditingkatkan kinerjanya lebih cara profesional lagi,” tutup Pahrevi (arp)
ivermectin pills canada – order tegretol generic order carbamazepine 400mg online
cheap accutane – decadron order online zyvox 600mg ca
amoxicillin over the counter – cheap ipratropium 100mcg order generic ipratropium 100mcg