Menyorot Proyek Rumah Dinas Puskesmas Sitiung

Spread the love

Terindikasi pengurangan volume dan melabrak spesifikasi teknis. Dugaan itu, terjadi pada pekerjaan pembangunan rumah dinas Puskesmas di Sitiung, Kabupaten Dharmasraya

DHARMASRAYA, INVESTIGASI_Menyorot ada nya dugaan penyimpangan proyek pembangunan Puskesmas (realokasi) dan pembangunan rumah dinas Puskesmas Sitiung di kerjakan oleh CV. Teknik Sepakat. Pasalnya, proyek senilai Rp4.676.174.559, nomor kontrak 440/105/KTRK/PPK-DINKES/DAK/2021, tanggal 29 Juli 2021, diduga terjadi pengurangan volume

Terbukti, proyek pelaksanaan selama 150 hari kelender, pengawas CV. Indo Mega, berlokasi di Kecamatan Sitiung, beberapa item pekerjaan diragukan. Sementara dari pengamatan media ini di lapangan, meskipun masih dalam proses pengerjaan di duga material batu ilegal. Selain itu besi slof pondasi dan besi tiang yang memakai besi berdiameter 12. Ujung besi dengan tiang sudut tidak mengikat.

Begitu juga pasangan batu pondasi pagar, kedalaman galian untuk tapak diragukan, termasuk ketebalan dan lebar tapak. Parahnya, komposisi spesi batu atau sebutan lain mortar untuk sebagai pengikat antara batu kebatu terlalu tipis dan tidak merata. Bahkan, ada yang bersentuhan sehingga terdapat rongga pada pasangan batu pondasi. Kedalaman pandasi bangunan meragukan. Sehingga, pekerjaan bawah kepengawasan Dinas Kesehatan kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, dipertanyakan.

Sementara Egi, pelaksana lapangan, malah bertanya, identitas media ini. Sedangkan, pasangan batu pondasi pagar, katanya memang tidak pakai lantai kerja. “Pakai lantai kerja itu, hanya plat dukker. Masalah dalam pondasi bangunan ini 120 Cm. Lihat saja sama bapak sendiri,” ujarnya sambil berlalu,

Menanggapi hal tersebut, Pahrevi Badan Penyelamat Aset Negara (BPAN),. juga anggota Lembaga Aliansi Indonesia, mengatakan, apabila pekerjaan proyek Puskesmas berlokasi di Kecamatan Sitiung melenceng dari spesifikasi teknis yang direncanakan konsultan perencanaan dan juga di sepakati oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tujuannya tentu mengacu kepada mutu dan kualitas. Apabila terjadi penyimpangan tentu sudah jelas indikasi pelanggaran kontrak.

“Jika pengerjaan disengaja menabrak kontrak yang telah di sepakati, tentu jelas berorentasi kepada pengurangan volume. Seperti, masalah besi slof dan besi tiang setiap ujung pertemuan besi harus ada pembengkokan besi untuk sebagai pengunci sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Supaya tidak terjadi pergeseran besi di sewaktu pergerakan tanah. Selain itu pasangan batu pondasi pagar kalau didaerah lain memakai lantai kerja untuk sebagai tapak. Dan pasangan batu pondasi spesi pengikat antara batu kebatu itu atau di sebut mortar itu harus merata ketebalan nya. Sebab fungsi semen adukan mortar itu bisa untuk menciptakan sebuah ikatan yang kuat antara batu ke batu. Termasuk mencegah masuk nya air agar tidak terjadi kelembaban kedalam struktur,” kata Pahrevi.

Ia juga menyebutkan, masalah material batu yang di datangkan tanpa mengantongi legalitas, berarti melabrak Undang undang pertambangan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliyar (ap)

More From Author

Kuda Aero Street Andalan Stable Juara I di Kelas B Sprint – 1.200 M Kejurnas di Pangandaran

Menyoal Proyek Rehab SDN 12 Sitiung, Dharmasraya

One thought on “Menyorot Proyek Rumah Dinas Puskesmas Sitiung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT