Dikarena labilnya faktor tanah dilokasi pekerjaan embung bubusan ada beberapa item pekerjaan yang terpaksa dibongkar, dan itu diakui oleh PPK BWSS V Nuriman. Diungkapkan Nuriman bahwa sudah dua kali dilakukan pembongkaran akibat kontur tanah yang labil (lunak), ini menjadi sebuah dilema.
PASAMAN, INVESTIGASI_ Persoalan kondisi alam yang menerpa pekerjaan proyek di Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Sumber Daya Air, kembali terjadi. Labilnya kontur tanah di lokasi proyek berujung pembongkaran itu, pekerjaan pembangunan Embung Bubusan Kabupaten Pasaman.
Dilema kondisi alam ini, mengakibatkan pekerjaan ini dua kali dibongkar, proyek bernomor Kontrak No HK.02.03/BWS.SV-PJSA.WS.IAKR/DSE-2021/01, nilai kontrak Rp. 10.096.957.000, waktu pelaksanaan 300 hari kalender, kontraktor pelaksana PT Kartika Teguh Karya, Konsultan Supervisi PT Wandra Cipta.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Investigasi, pada Minggu (25/7), mengungkapkan bahwa memang pekerjaan embung Bubusan ini, sudah dua kali dibongkar.” Sedangkan yang berlingkar merah itu, juga akan kita lakukan pembongkaran,” katanya. Ini dikarenakan kondisi tanah tersebut lunak dan tidak layak untuk digunakan, maka dari itu untuk menjaga mutu pekerjaan, pasangan ini harus kita bongkar.
Lebih lanjut diutarakan Nuriman, saat kami meninjau langsung kelapangan, tapak pondasi seperti poto yang dikirimkan, tidak sesuai metode pelaksanaan, sudah diinstruksikan kepada kontraktor untuk membongkar dan memperbaikinya kembali.
Diakuinya, kondisi tanah yang ada di Embung Bubusan sesuai temuan media ini, memang sangat labil (lunak). Juga ada porositas tanahnya besar.
“Termasuk juga dasar tanah keras tidak sama dengan gambar perencanaan,” kata Nuriman.
“Kami dari BWSS V berkomitmen, akan tetap mengawasi setiap pekerjaan yang terjadi. Bahkan kami telah mendatangkan tim unit design saat terjadi retakan pertama, maka dari itu jika lari dari perencanaan awal dan kontrak akan kita bongkar,” ucapnya.
Kami tetap mengutamakan mutu dan kualitas, bahkan kami tidak ingin rekanan bekerja asal-asalan dan melanggar spesifikasi teknis, pungkas Nuriman.
(Romi)